Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis membuka pojok pajak di sejumlah titik di Kota Depok, diantaranya di Balai Kota Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat III, Catur Rini Widosari dan Kepala KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis, Mamik Eko Soessanto melakukan pelaporan SPT secara e-Filling pada Pojok Pajak di Balai Kota Depok, Senin (09/03/2020). Selanjutnya secara simbolis Wali Kota menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III mengatakan, selain di Balai Kota, Pojok Pajak tersebar di beberapa lokasi, yakni di RSUD Depok 11-12 Maret, di Margocity 19-22 Maret, Hotel Santika Depok 24 Maret, dan Depok Town Square (Detos) 26-31 Maret. “Selain itu, kami juga menyediakan pojok pajak di beberapa universitas di Kota Depok. Yakni Universitas Gunadarma dan Universitas Indonesia. Sementara di Balai Kota berlangsung mulai tanggal 9-13 Maret,” ungkapnya, Senin (09/03/2020).
Kepala KPP Pratama Depok Sawangan, Mamik Eko Soessanto menambahkan, Pojok Pajak yang diadakan di Balai Kota Depok sudah kali ketiga dilaksanakan. Semua ini untuk mempermudah Aparat Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan SPT. “Kami melakukan upaya jemput bola pelayanan pajak, sehingga ASN juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Untuk penyampaian SPT Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk badan 30 April 2020,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota mengatakan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Sebab, menurutnya, pajak yang dibayarkan bermanfaat untuk pembangunan di Kota Depok. “Lapor pajak sangat mudah karena KPP Pratama telah membuka berbagai layanan dari manual hingga online. Bahkan, pembayaran pajak juga sudah tersedia di tempat-tempat umum,” ujarnya.
Dirinya mengimbau Wajib Pajak (WP ) di Depok untuk segera melaporkan SPT. “Saya meyakini masyarakat di Kota Depok ini taat pajak. Oleh karena itu, saya mengimbau agar segera melakukan pelaporan SPT-nya,” tambahnya.
Siaran Pers
Depok, Senin 9 Maret 2020
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu