Wali Kota Depok, Supian Suri (atas) dan Bunda PAUD Kota Depok, Cing Ikah (bawah) saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pokja Bunda PAUD, serta Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Depok Periode 2025-2030, di Aula Lantai 10, Gedung Baleka 2, Selasa (07/10/2025).

Prokopim.depok.go.id – Pokja Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), serta Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Depok Periode 2025-2030 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Bunda PAUD Kota Depok, Siti Barkah Hasanah atau yang akrab disapa Cing Ikah, pada Selasa siang (07/10/2025), bertempat di Aula Lantai 10, Gedung Baleka 2.

Dalam sambutannya, Cing Ikah mengucapkan selamat kepada para Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan serta Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kota Depok yang baru saja dikukuhkan.

“Atas nama pribadi dan sebagai Bunda PAUD Kota Depok, saya mengucapkan selamat. Pengukuhan ini bukan sekedar seremoni, tetapi merupakan tanda lahirnya komitmen dan tanggung jawab mulia untuk bersama-sama mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas, holistic dan integratif di seluruh wilayah Kota Depok,” kata Cing Ikah mengawali sambutannya.

Bunda PAUD menurutnya adalah mitra utama dan figur penggerak Gerakan Nasional PAUD Berkualitas, karena di tiap tingkatannya mulai dari Kota, Kecamatan hingga Kelurahan, memiliki peran sebagai advokat dan penggerak; motivator dan inspirator; koordinator dan kolaborator.

Peran tersebut dikatakan Cing Ikah, menuntut kita untuk menjadi teladan dalam kepedulian terhadap anak usia dini yang merupakan pondasi emas bagi masa depan bangsa.

“Teruslah bergerak, berinovasi dan berkolaborasi. Karena dari tangan-tangan Bunda PAUD yang penuh kasih, lahir anak-anak yang siap menghadapi masa depan dengan percaya diri,” kata Cing Ikah mengakhiri sambutannya.

Wali Kota Depok, Supian Suri yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa PAUD merupakan bagian dari Program Wajib Belajar 13 Tahun. Dimana mulai Tahun Ajaran 2026, anak-anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) wajib memiliki ijazah atau sertifikat dari lembaga PAUD/TK/RA.

“PAUD merupakan bagian dari program nasional Wajib Belajar 13 Tahun, jika tanpa ijazah dari PAUD/TK/RA anak-anak akan kesulitan masuk ke jenjang pendidikan SD,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, nantinya anak-anak akan mendapat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di jenjang PAUD. Dirinya berharap dukungan dari Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan untuk menyukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun serta memastikan tidak ada alasan untuk anak-anak kita tidak sekolah, karena alasan biaya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada ibu-ibu hebat yang selalu support melalui kegiatan di wilayahnya masing-masing. Tentunya, insyaallah niat kita sama, kita berharap pendidikan di Kota Depok lebih baik dan berkualitas. Dan semoga keberadaan Bunda PAUD benar-benar dapat dirasakan kebermanfaatannya,” tutupnya.

Selasa, 7 Oktober 2025

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment