Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 28 September 2016
Program Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak periode pertama yang mengenakan tarif terendah sebesar 2% akan segera berakhir pada 30 September 2016. Pemerintah Kota Depok terus menghimbau warganya, para Wajib Pajak di Kota Depok untuk segera memanfaatkan Tax Amnesty ini. 

“Dari 477.361 Wajib Pajak terdaftar, hingga 27 September 2016, pencapaian Amnesti Pajak di Kota Depok tercatat sebanyak 1.760 Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total nilai uang tebusan sebesar 128,3 milyar rupiah. Saya melihat ini masih memerlukan ekstra kerja keras kita untuk menyukseskan Program Tax Amnesty ini, karena masih banyak yang belum memanfaatkan program ini,” kata Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, di Ruang Kerjanya, Lantai 2, Gedung Balaikota Depok, Rabu (28/9/2016). 
Tax Amnesty yang diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2016 ini, adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dengan slogan Ungkap-Tebus-Lega, Wajib Pajak yang mengikuti Tak Amnesty ini akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang; tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan; tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; jaminan rahasia dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain, serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Program Tax Amnesty dibagi menjadi tiga periode, yaitu periode pertama sampai dengan 30 September 2016 dengan tarif uang tebusan sebesar 2%, periode kedua mulai dari 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016 dengan tarif uang tebusan sebesar 3% serta periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 dengan tarif uang tebusan sebesar 5%.
Keberhasilan program Tax Amnesty di Kota Depok akan mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penerimaan pajak meningkat, bagi hasil pajak bertambah, sehingga pada akhirnya akan dirasakan oleh masyarakat Kota Depok melalui pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Depok dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Kota Depok.
“Tax Amnesty ini merupakan kesempatan dan peluang emas yang luar biasa bagi Wajib Pajak. Saya menghimbau kepada semua Wajib Pajak di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini yang memberikan banyak manfaat diantaranya penghentian pemeriksaan untuk tahun pajak 2015 kebelakang,” kata Wakil Walikota. Masih ada rentan waktu dua hari untuk mengikuti Tax Amnesty dengan tarif terendah sebesar 2%, yakni hingga tanggal 30 September. Pelayanan Tax Amnesty di Kota Depok dapat dilakukan di KKP Pratama Depok Cimanggis dan KKP Pratama Depok Sawangan atau dapat menghubungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak. (mira)