Siaran Pers
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Senin, 28 Agustus 2017
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait penyelenggaraan hewan kurban agar penerapannya sesuai dengan syariat islam, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Depok (DKP3) menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan hewan kurban. Acara tersebut berlangsung usai Apel Pagi, di Aula Lantai 5 Gedung Balaikota Depok, Senin (28/8/2017).
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan bahwa dalam proses penyelenggaraan hewan kurban selain harus memperhatikan hygiene sanitasi, penanganan daging kurban juga perlu menerapkan prinsip HAUS, yakni Halal, Aman, Utuh dan Sehat.
Halal, hewan yang disembelih atau produknya ditangani sesuai dengan syariat islam serta tidak berasal dan mengandung zat/bahan yang haram. Aman, produk tidak mengandung bahaya biologis, fisik dan kimiawi yang dapat menyebabkan sakit sehingga menggangu kesehatan manusia. Utuh, produk tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lain. Sehat, produk selain memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia.
“Penanganan hewan kurban ini sangat penting untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, walaupun dinyatakan sehat, hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus tetap diperiksa kembali, mengingat hewan kurban sangat rentan terkena penyakit seperti cacing hati, antraks hingga penyakit mulut dan kuku (PMK),” terang Pradi. Lanjutnya, hal tersebut mengingat bahwa hewan yang akan dijadikan hewan kurban ada yang berasal dari luar Kota Depok, sehingga kita harus tetap waspada terhadap kemungkinan timbulnya penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan kepada manusia yang tentunya akan membahayakan kesehatan. (mira)