Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Senin, 15 September 2014

_MG_6387 _MG_6392

Wakil Walikota Depok, M Idris Abdul Shomad membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kota Layak Anak di aula lantai 1 Balaikota. Rakor dimotori oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat & Keluarga (BPMK) Kota Depok.  Kepala BPMK Kota Depok, Widyati Riyandani menginformasikan rakor ini diikuti oleh sekitar 250 orang, mulai dari Kepala OPD hingga RW Layak Anak di Kota Depok.

Widya mengatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan memiliki hak, seperti yang tercantum dalam konvensi hak anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi. Saat ini, ada 34 RW Layak Anak dan rencananya akan ada 6 percontohan Kelurahan Layak Anak. “Semoga dengan rakor ini, tersebar informasi tentang segala hal yang terkait Kota Layak Anak, termasuk tentang Perda Kota Depok No. 15 Th. 2013 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar Kepala BPMK.

Wakil Walikota mengatakan tugas pokok Gugus Tugas Kota Layak Anak berperan menentukan jalannya program Kota Layak Anak, karena seluruh program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan dirasakan secara langsung oleh anak-anak. “Perlu segera dilakukan optimalisasi peran, fungsi dan tugas Gugus Tugas Kota Layak Anak. Agar tercipta hasil pembangunan yang sesuai dengan keinginan masyarakat, juga tercipta Depok Kota Layak Anak sesuai Undang-Undang Dasar tahun 1945,” tutur Idris.

Semoga dalam rakor ini, kita bisa merumusan langkah dan strategi mewujudkan Depok Kota Layak Anak. Ayo bekerja lebih keras dan optimal. “Beri kesempatan anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan norma agama dan budaya bangsa Indonesia,” ujar Idris akhiri sambutan. (olas)

Leave a comment