
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 secara tatap muka dan virtual di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Rabu (19/10/2022).
Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono mengatakan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan peraturan daerah.
“RAPBD Kota Depok TA 2023 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD Kota Depok dengan Pemerintah Kota Depok,” ujar Imam.
Lanjut, Imam menuturkan bahwa anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023 ini, secara umum tetap dimanfaatkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2023.
Adapun prioritas pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2023 diantaranya Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Optimalisasi Transportasi Publik, Pemenuhan Derajat Kesehatan Masayarakat, Peningkatan Kualitas Pendidikan Masyarakat, Peningkatan Kualitas Permukiman, Peningkatan Infrastruktur Digital untuk Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat, Pengelolaan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan, Penanganan dan Pengelolaan Sampah Berbasis Kemasyarakatan, Daya Saing dan Ketimpangan Ekonomi, Peningkatan Nilai-nilai Keluarga, serta Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan.
Rabu, 19 Oktober 2022
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari