Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 7 Desember 2015
Kota Depok memiliki resolusi menjadi kota hijau dengan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas kota.
Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi, mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih. RTH juga dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Untuk merealisasikan resolusi tersebut, Badan Lingkungan Hidup Kota Depok menggelar Seminar Nasional Ruang Terbuka Hijau & Keanekaragaman Hayati. Seminar berlangsung di Hotel Bumi Wiyata Depok, Senin (07/12/15). Seminar diikuti oleh seluruh Kepala OPD di Kota Depok. Narasumber dalam seminar diantaranya, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il, Wakil Direktur Kemitraan & Hubungan Internasional ITB Dr. Firmansyah, dan Kepala SUbdit Penerapan Konvensi International, Ratna Kusuma Sari.
Kepala BLH Kota Depok Wijayanto berharap, dengan seminar ini, kita dapat berdiskusi, bertukar informasi, dan menyamakan persepsi dalam merealisasikan pencapaian RTH 30% di kota Depok. Beliau menjelaskan RTH adalah area yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. “Sudah ada beberapa kawasan RTH di Depok, diantaranya taman, hutan kota, jalur hijau jalan, sempadan rel kereta, sempadan situ, sempadan sungai, lapangan olahraga, dan perkantoran milik pemerintah,” ujarnya.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma’il menyatakan, RTH merupakn amanah Undang – Undang yang harus dipenuhi. RTH sebagai warisan kemanusiaan generasi yang akan datang. Pembangunan kota, harus dilakukan berdasarkan perspektif RTH dengan banyak membangun taman kota. Para pengembang properti dan aturan perijinan harus mematuhi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Seminar ini sebagai tekad merealisasikan RTH di kota Depok. Semua elemen masyarakat harus mendukung dan berpartisipasi dalam pencapaian RTH 30%. Nantinya, RTH bisa menjadi sebuah taman arboretum Indonesia dan agrowisata sebagai wahana edukasi dan rekreasi bagi masyarakat.
Beragam upaya yang telah kami lakukan diantaranya mempertahankan fungsi dan menata ruang terbuka hijau yang telah ada, mengembalikan ruang terbuka hijau yang telah beralih fungsi, meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mengembangkan kerjasama antara pemerintah daerah dengan swasta dan masyarakat dalam penyediaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau. “Semoga semua upaya yang telah dilakukan bisa mempercepat terwujudnya RTH 30%. Dimana RTH tersebut menjadi sarana yang bermanfaat untuk warga Depok dan sekitarnya,” harap Nur Mahmudi. (olas)