
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Taman Palem Bukit Resort, Bogor, Selasa (30/07/2024). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana serta dihadiri oleh jajaran perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor.
“Saya mengapresiasi kepada Kasatpol PP dan Bea Cukai yang terus berikhtiar dalam memberantas cukai ilegal,” ungkap Nina saat memberikan arahan kepada para peserta.
Nina menuturkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah.
“Dari DBH CHT ini kan juga lumayan, nah kita harus memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Kegiatan bimtek ini kan sebagai salah satu rangkaian yang kita laksanakan untuk penegakkan pitai cukai ilegal,” sambungnya.
Nina mengatakan para petugas Satpol PP yang turun ke lapangan harus dibekali dengan pengetahuan dalam melakukan pengawasan pita cukai ilegal.
“Terus cara penegakannya, barang-barang yang harus disita itu seperti apa. Nah nanti dari pihak Bea Cukai yang akan menyampaikan. Tugas pemerintah itu melekat ya, jadi bukan karena surat tugas tapi karena memang tugas kita setiap saat ya harus bisa menindak tegas pelanggaran terhadap pita cukai ilegal ini,” katanya.
Terakhir dirinya berharap melalui kegiatan tersebut, sebagai upaya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran.
Depok, 30 Juli 2024
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Oktavia Permatasari