Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Senin, 14 Desember 2015

Workhshop Urgensi Pembangunan Sistem Pengelolaan Sampah Di Daerah, resmi di buka Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il. Acara yang terselenggara atas kerjasama Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dan Pemerintah Kota Depok, berlangsung di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Senin (14/12). Acara workshop ini dihadiri oleh beberapa Kementrian/Lembaga serta Pemerintah Daerah, diantaranya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian PPN/Bappenas, Kementrian PUPR, Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Dalam Negeri, PT Arkonin serta berbagai asosiasi.

Kabid Utilitas Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Masduki, dalam sambutannya menyampaikan maksud dari terselenggaranya acara ialah untuk mengidentifikasi dan mendapatkan masukan mengenai system pengelolaan sampah yang dapat diterapkan di daerah dari para pemangku kepentingan terkait. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan strategi/langkah-langkah yang dibutuhkan untuk merubah sitem pengelolaan sampah daerah dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target 100% layanan pengelolaan sampah.

Sementara itu Kota Depok dipilih sebagai lokasi acara karena system pengelolaan sampahnya yang terbilang efektif. Hal ini antara lain karena adanya Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. “Depok merupakan kota yang sudah memberlakukan penghapusan retribusi sampah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong masyarakat untuk memilah sampahnya masing-masing. Workshop ini kami adakan di Kota Depok dengan tujuan agar daerah-daerah lain bisa mencontoh system pengelolaan sampah di Kota Depok yang terbilang efektif,” ujar Masduki.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il dalam sambutannya mengatakan Depok dengan pertambahan penduduk rata-rata sekitar 4% menghadapi berbagai tantangan. Diantaranya tak terlepas dari problema persampahan. Dengan total penduduk kurang lebih 2.100.000 orang, potensi sampah yang dihasilkan mencapai 1200 ton/hari. “Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi masalah persampahan. Seluruh warga dilibatkan dan Rumah Tangga juga bertanggung jawab. Tiap Rumah Tangga yang melakukan pemilahan sampah, tidak dikenakan retribusi sedikitpun, sedangkan retribusi dikenakan untuk yang komersial seperti rumah makan dan lain sebagainya. Hal ini tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014,” jelas Nur Mahmudi.

Beliau juga menyampaikan tumpukan sampah yang dicampur atau belum dipilah antara yang organik dan anorganik dapat menyebabkan berbagai masalah seperti bencana banjir, penyebaran penyakit dan menimbulkan berbagai macam  bentuk limbah yang mengganggu pemukiman sekitar. Berbagai Inovasi dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam Sistem Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah dilakukan sistematik dari hulu ke hilir dan juga dilakukan pemilahan sampah dari sumber sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Selain itu, berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, awal 2015 tercatat ada 306 Bank Sampah yang ada di Depok. Bank Sampah merupakan sebuah konsep pengumpulan sampah non organic recyclable. Tujuannya sebagai solusi reduksi sampah di tingkat masyarakat. “Sampah anorganik kita atasi dengan adanya Bank Sampah. Tiap bulan/Kepala Keluarga bisa menghasilkan 20ribuan dari Bank Sampah. Untuk sampah organik kita punya partai ember. Saat ini di Depok terdapat 125 partai ember. Ini Potensi yang sedang kita jalani,” tutur Walikota Depok.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Zamrowi menjelaskan sejarah partai ember. “Karena sering sosialisasi ke masyarakat dengan menggunakan ember sebagai wadah sampah organik, maka sistem ini disebut partai ember,” jelas Zamrowi. Sistem ini mulai diperkenalkan sejak Februari 2014 di Kota Depok. Saat ini sudah ada beberapa kota yang mulai belajar dan akan mereplikasi sistem ini.

Nur Mahmudi juga mengemukakan, Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan, Pol.PP dan lainnya, dalam menertibkan para pembuang sampah sembarangan. “Sudah ada 70 orang lebih yang telah dijatuhi hukuman pidana ringan, dimana ada 2 kelompok yakni warga Depok dan warga pendatang. Dan mayoritas dari mereka adalah yang KTP-nya belum KTP Depok,” ujar penggagas ODNR. Beliau berharap warga dapat merubah perilaku mereka dan meningkatkan kesadaran akan pengelolaan sampah yang baik. (mira)

 

Leave a comment