Wali Kota Depok Mohammad Idris sangat mendukung penuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyukseskan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pembuatan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Pemkot Depok bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pagi tadi, Kamis (06/02/2020) bertempat di Balairung Dwijosewodjo, Hotel Bumi Wiyata, Wali Kota Depok dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Depok tentang Sinergitas Program Intensifikasi, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Depok.

Wali Kota mengatakan perkembangan Kota Depok sangat pesat, terbukti dengan adanya 2 (dua) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yaitu Depok I Sukmajaya dan Depok II Cinere yang mencerminkan banyaknya kendaraan bermotor di Kota Depok. “Materi PKS meliputi Integrasi sistem antara SAMBARA Bapenda Jabar dengan SiMpok DPMPTSP dan DKUM dengan koperasi Kota Depok. Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani nantinya warga Depok termasuk ASN dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikoperasi yang ditunjuk oleh DKUM termasuk Decomart,” terang Idris.

Selain itu, akan ada integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam membantu penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor. “Pemkot Depok juga mendukung program Gubernur Jawa Barat yaitu Zonita Pamor/Zona Integritas Aparatur Sipil Negara dan Non ASN pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat, dengan dibuatkannya Surat Edaran Wali Kota yang dipastikan tanggal 31 Maret 2020, data sudah terkumpul dari ASN Kota Depok,” imbuhnya.

Siaran Pers

Depok, Kamis 6 Februari 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment