Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Selasa, 7 Juni 2016

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Tahun 2015 merupakan Tahun pertama bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia menerapkan Akuntansi Berbasis Akrual, baik pada penerapan sistem akuntansinya  maupun pada penyajian laporan keuangannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa dalam sambutannya pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 Pada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat, di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Jalan Mochammad Toha, Nomor 164, Bandung, pagi tadi, Selasa (7/6/2016).

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan  ada beberapa manfaat dalam Akuntansi Berbasis Akrual, diantaranya dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah. “Namun demikian, selain memberikan manfaat, Akuntansi Berbasis Akrual juga banyak menemui kendala dalam penerapannya. Hal ini selain karena masalah SDM juga dikarenakan kesiapan aplikasi yang digunakan,” ujar Arman Syifa.

Sementara itu, Kota Depok berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya. “WTP yang diraih Kota Depok dari Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 adalah berkat kerjasama, keuletan dan kesabaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok. Dengan kerjasama berbagai pihak, termasuk ASN dan warga, alhamdulilah Depok masih dapat mempertahankan WTP yang ke lima kalinya,” kata pemimpin Kota Belimbing, usai menerima LHP. Adapun LHP yang diterima berupa Buku 1 (Laporan Keuangan Pemda), Buku 2 (pemeriksaan terhadap pengendalian intern) dan Buku 3 (Kepatuhan terhadap Perundang-undangn).(Mira)

 

 

 

Leave a comment