Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 31 Mei 2016
Cilodong – Terima kasih kepada Pansus I, OPD, dan pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap 3 (tiga) Raperda dan mendapat persetujuan DPRD Kota Depok.
Hal tersebut diucapkan Walikota Depok, Mohammad Idris saat Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kota Depok. Rapat paripurna terselenggara di ruang rapat DPRD Kota Depok. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Selasa (31/05/16) siang. Hadir dalam rapat para Wakil Ketua dan 36 Anggota DPRD Kota Depok, serta Kepala OPD Kota Depok.
Ketiga Raperda yang telah mendapat persetujuan yaitu; (1) Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; (2) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; (3) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.
Walikota berharap, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pelayanan yang ada di puskesmas dapat lebih optimal, bermutu dan adil bagi masyarakat dapat terwujud. Idris menginformasikan dalam menetapkan formulasi/rumusan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah disesuaikan dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014.
“Dengan disahkannya RPJMD, maka Pemerintah Kota Depok mempunyai pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan untuk lima tahun ke depan,” tutur Pemimpin Kota Depok. Pria kelahiran Jakarta ini menginformasikan akan segera mengajukan ketiga raperda tersebut kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan nomor register sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok. (olas)