Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 07 Maret 2016
Balaikota – Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki gas buang. Zat yang terkandung pada gas buang tersebut diantaranya karbon monoksida, karbondioksida, hidrokarbon, partikulat, timbale, oksigen belerang, dan oksigen nitrogen. Dimana zat tersebut akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan. 
Untuk menjaga lingkungan dari pencemaran udara, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Pengujian emisi kendaraan roda empat berlangsung di halaman Balaikota, Senin (07/03/16) pagi. Pengujian juga sebagai upaya dalam mengurangi polusi udara, dengan standarisasi emisi kendaraan. 
Walikota Depok Muhammad Idris, mengatakan pengujian ini untuk melihat kelayakan kendaraan dan mengantisipasi pencemaran udara. Pengujian diawali dengan mobil dinas. Pengujian perlu dilaksanakan karena terkait dengan masalah pencemaran udara dan kesehatan. “Kendaraan yang tidak lulus uji, akan dikasih peringatan dan tidak diberi stiker kelulusan. Bahkan dikasih tanda merah bila sudah melebihi batas ambang yang tidak layak dan harus segera di service/reparasi,” tutur Idris usai memeriksa kendaraannya. 
Saat ini kami baru memberikan warning dan penjelasan sesuai hasil pengujian. Kedepannya akan bekerjasama dengan dengan bengkel reparasi untuk mengurangi emisi. “Kerjasama dengan lalu lintas dan kepolisian juga perlu dibangun agar standarisasi emisi kendaraan bisa ditertibkan secara menyeluruh,” tutur Idris yang menekankan pentingnya perhatian terhadap emisi kendaraan. (olas)
