Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono melakukan monitoring dan tera ulang kepada salah satu SPBU di Kota Depok, Senin (22/01/24).
Wakil Wali Kota mengatakan, pengujian tera di SPBU rutin dan wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang.
Bagi SPBU yang memiliki tera tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Undang- Undang tentang Metrologi Legal No 2 tahun 1981.
“Kami melakukan monitoring agar kualitas takaran sesuai dengan standarnya, sehingga para pengendara di Kota Depok tidak merasa cemas saat mengisi bahan bakar minyak (BBM),” tutur Imam.
Depok, 22 Januari 2024
Sub Bagian Dokumentasi Pimpiman
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Siti Kholasoh