Wali Kota Depok Mohammad Idris mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif yang diajukan DPRD Kota Depok. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota usai menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok TA 2019, pada Rapat Paripurna, Senin (13/07/2020).
Raperda yang dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat.
“Diharapkan nantinya dengan adanya Peraturan Daerah ini dapat lebih meningkatkan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat,” ungkap Wali Kota.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Perubahan Tahun 2020. Sebelumnya, Pemkot Depok juga telah mengusulkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah untuk masuk dalam Propemperda Perubahan Tahun 2020 yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M Yusufsyah Putra yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menjelaskan bahwa penetapan Skala Prioritas Pembentukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bapemperda dan Perangkat Daerah yang membidangi Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dengan beberapa kriteria.
“Kriteria tersebut yakni perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah,” ungkap Ketua DPRD Kota Depok.
Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 pada tanggal 9 sampai dengan 11 Juli 2020.
Selanjutnya, pada hari ini, Rancangan Keputusan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2020 disetujui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD H.T.M Yusufsyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri dengan disaksikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Siaran Pers
Senin, 13 Juli 2020
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu