Anggaran pada Perubahan APBD TA 2021 secara umum tetap dimanfaatkan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah tahun 2021. Seperti peningkatan sarana dan prasarana transportasi, pemenuhan sanitasi dasar, penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, serta implementasi dan pengendalian tata ruang.

Tak hanya itu, perubahan APBD juga untuk implementasi dan ketahanan ekonomi, penurunan angka pengangguran, percepatan penurunan stunting, peningkatan peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, penanganan lansia, anak terlantar dan disabilitas, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), transparansi dan akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan atau smart government.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021. Paripurna yang berlangsung secara virtual terselenggara di ruang rapat DPRD Kota Depok, Selasa (21/09/21).

Wali Kota menjelaskan, Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2021 yang telah disepakati, termasuk dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan tahun 2021. Penyesuaian Raperda APBD Perubahan TA 2021, mengacu pada hasil evaluasi pada semester pertama dan disusun dengan Pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.

Idris melanjutkan, ada beberapa pos anggaran pada Raperda Perubahan TA 2021. Antara lain, pos anggaran pendapatan daerah yang diusulkan sebesar Rp 3,3 triliun yang mengalami kenaikan sebesar Rp 339,13 miliar dari pendapatan APBD tahun anggaran 2021 atau naik 11,37 persen. Kemudian, pos anggaran belanja daerah yang diusulkan sebesar Rp 3,77 triliun dan mengalami kenaikan 5,86 pesen dari anggaran APBD murni 2021 serta pos anggaran pembiayaan yang terjadi defisit anggaran sebesar Rp 457,13 miliar dan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 457,13 miliar yang berasal dari SILPA.

“Semoga perubahan APBD ini dapat memenuhi kebutuhan pemenuhan pembangunan dalam mewujudkan Depok yang maju, berbudaya, dan sejahtera,” harap Idris seraya mengingatkan, untuk mencermati Raperda APBD Perubahan TA 2021, sehingga dapat dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah Kota Depok.

Depok, 21 September 2021
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Bagian Promentasi Setda Kota Depok

Siti Kholasoh

Leave a comment