Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok.
Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok, Forkopimda Kota Depok, instansi vertikal serta jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Pertama mengenai adanya defisit anggaran karena belanja daerah lebih tinggi daripada pendapatan daerah dalam satu tahun anggaran. Wali Kota mengatakan defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sehingga struktur APBD tetap seimbang dan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan secara optimal.
Kedua, Pemimpin Depok menyampaikan sejumlah prorgam janji Wali Kota sudah mulai direalisasikan, yaitu diantaranya PBB gratis dengan NJOP dibawah 200 juta rupiah serta layanan puskesmas gratis.
“Pada tahun 2026 rencana akan direalisasikan dana RW sebesar 300 juta per RW, pemerataan dan revitalisasi sarana dan prasaranan pendidikan, bimbingan belajar gratis bagi siswa untuk masuk perguruan tinggi negeri, beasiswa vokasi, rumah kreatif anak istimewa, pemerataan layanan kesehatan melalui pembangunan puskesmas dan layanan puskesmas gratis,” ungkapnya.
Selain itu program yang juga akan direalisasikan tahun depan diantaranya fasilitasi wisata keagamaan dan perlindungan sosial bagi penjaga rumah ibadah, jaminan sosial tenaga kerja bagi RT, RW, LPM dan posyandu serta pekerja rentan, penyediaan sarana olahraga masyarakat, pembangunan pengelolaan sampah terpadu, penataan drainase kota terintegrasi, penataan jalan dan penataan kemacetan terintegrasi, jualan sama-sama UMKM naik kelas, pengelolaan lahan pertanian modern per kecamatan, penyiapan gedung balai rakyat kerja dan penyiapan gedung pertunjukan atau gedung budaya.
Ketiga terkait alokasi belanja tidak terduga, Supian mengatakan telah diperhitungkan kebutuhan selama satu tahun untuk antisipasi keadaan yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.
Keempat terkait dengan pinjaman daerah. Pemkot Depok terus melakukan koordinasi dan konsultasi yang intens dengan Kemendagri dan Kemenkeu untuk memastikan tahapan dan prosedur peminjaman daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan kepada Pemkot Depok dan menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sebagai bahan diskusi lebih lanjut dalam pembahasan rancangan APBD TA 2026,” pungkasnya.
