Wali Kota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satgas Pol PP) Kota Depok Tahun 2024, Kamis (21/12/2023) di Lapangan Balaikota Depok.
“Kunci dari fungsi Satlinmas dan juga tentunya Satgas Pol PP untuk memudahkan mengingat saya istilahkan 2T2A yaitu Tentram, Tertib, Aman dan Aktif,” tutur Wali Kota saat memberikan sambutan dalam Pengukhan Satlinmas dan Satgas Pol PP Tahun 2023.
Kyai Idris, sapaannya mengungkapkan bahwa fungsi Satlinmas dan Satgas Pol PP yaitu mewujudkan ketentraman dan ketertiban serta keamanan, sehingga mereka juga harus berperan aktif di dalam kegiatan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan fungsinya diperlukan pula pembekalan pengetahuan, keterampilan dan juga dalam rangka tanggap terhadap bencana untuk mengurangi dampak atau risiko dari bencana yang terjadi.
“Tugasnya banyak sekali sebenarnya sesuai dari arahan Kemendagri, kalo tidak salah ada 10 tugas,” tuturnya.
Diantaranya tugas yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan misalnya pengumpulan data dan informasi yang ada di lingkungan dan menganalisa informasi tersebut.
Selain itu dalam menetapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai petunjuk terknis dalam rangka mengidentifikasi dan menyusun kebutuhan lapangan dibutuhkan peran Linmas dan Satgas Pol PP.
“Semoga para anggota Sanlitmas dapat segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi organisasi agar dapat bekerja keras dan membangun profesionalitas dalam menunaikan amanah yang telah diberikan dalam mendukung Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.” tandasnya.
