Wali Kota Depok Mohammad Idris membuka Sosialisasi, Pemibanaan, dan Pembekalan Peraturan Pegawai di Ruang Rio Notonegoro, Hotel Bumi Wiyata, Rabu, 28 Agutus 2019.

Sosialisasi yang dimotori oleh BKPSDM Kota Depok ini, membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri menginformasikan, sosialisasi diikuti oleh seluruh Sekretaris Camat, Sekretaris Dinas, dan Lurah se-Kota Depok. “Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada PNS, sehingga mampu melaksanakan aturan yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” katanya seraya menginformasikan narasumber berasal dari Badan Pertimbangan Kepegawaian.


Dalam sambutannya, Pemimpin Kota Depok mengatakan bahwa setiap manusia memiliki potensi baik dan buruk dalam diri. Potensi tersebut dipengaruhi oleh faktor eksternal, diantaranya aturan. Aturan dibuat untuk menstabilkan dan mengendalikan potensi baik agar lebih dominan. Aturan juga sebagai monitoring dan evaluasi diri.

Peserta sosialisai merupakan leader dalam pengawasan ASN ditempat bekerjanya masing-masing, karena itu harus benar-benar diikuti dengan baik sehingga bisa memberikan teladan dan pro aktif terkait dengan kedisiplinan dan ketahanan keluarga pegawainya. “Selamat mengikuti sosialisasi,” kata Idris menambahkan, mentalitas kekuatan ASN Depok saat ini sudah bagus. (olas)

Depok, 28 Agustus 2019

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Leave a comment