Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 11 Oktober 2016
Terkait beredarnya tabung gas elpiji tiga kilo yang di duga dicampur air, Walikota Depok Mohammad Idris dengan didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok Ahmad Kafrawi melakukan Operasi Mendadak (Sidak) di Warung yang berada di Jalan Akses UI, kawasan Kelapa Dua Depok, Selasa (11/10/2016).
“Kami mendapat laporan dari warga yang mencurigai adanya gas tiga kilo berisi air. Saat ini kami masih terus menginvestigasi konsumen dan penjual,” ujar Walikota usai sidak. Saat ini permintaan gas meningkat, hal ini disinyalir menjadi pemicu pihak yang tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi tersebut dan berbuat curang.
“Permintaan sedang banyak dan pengecer merasa kekurangan pasokan. Makanya mereka nekat membeli gas dari pedagang keliling. Bahayanya lagi, yang menjual hanya warung rumahan yang tidak ada ijin menjual gas. Kasusnya sedang diselidiki pihak kepolisian, kami hanya mengawasi,” ujar Idris.
Sementara itu, Kepala Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) di Jalan Raya Bogor, Rohwiyadi, menyayangkan adanya kejadian tabung gas elpiji tiga kilo yang diduga dicampur dengan air. Adanya kejadian tersebut meresahkan masyarakat khususnya pengguna gas melon 3 kg. Dirinya menjelaskan, tabung yang berisi gas tidak bisa dicampur dengan air karena berat air dan gas tidak bisa menyatu. Rohwiyadi menduga tabung tersebut adalah tabung gas kosong yang diisi air. “Pada dasarnya, gas tidak bisa menyatu dengan air, yang ada didalam tabung ini adalah bbm cair yang dipadatkan, bisa dimungkinkan itu mencair secara alami, bukan pemalsuan, atau tabung gas kosong yang diisi air. Kalo kecurangan dengan mengurangi isi gas itu ada,” jelas Rohwiyadi.
Lebih lanjut, Kepala SPBBE itu menjelaskan bahwa dalam memproduksi gas elpiji memang menggunakan air sebagai media pengecekan tabung, untuk mengetahui apakah mengalami kebocoran atau tidak, bukan memasukan air kedalam tabung. “Kita tetap menggunakan air, tapi hanya untuk mengecek. Kalau tabungnya yang diisi air, sudah salah itu. Sejauh ini, di tempat kami (SPBBE) tidak ditemukan, tetapi harus ditelusuri lagi dari mana gas ini diambil apakah dari Sekopang, Eretan, Balungan atau Ciampea,” tambahnya.
Walikota Depok, Mohammad Idris juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan gas sesuai aturan dan arahan dari Pemerintah. “Bagi masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp1,5 juta menggunakan gas subsidi yang 3 kg, bagi yang berpenghasilan diatas itu menggunakan gas non subsidi, dimana saat ini sudah ada yang 5 kg,” imbau Idris.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terus berupaya mengawasi dan mendata peredaran tabung gas yang diduga berisi air. Terkait Peraturan Pemerintah untuk pengawasan terhadap perlindungan konsumen, Walikota menjelaskan bahwa kewenangan tersebut ada di Provinsi. “Kita (Pemerintah Kota Depok) akan minta arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam hal ini yang sebagai pengayom Pemda, sehingga kita bisa mengawasi pembeli dan penjual yang memang melakukan pelanggaran,” kata orang nomor satu di Depok. (mira)