Bertempat di Lapangan Balai Kota Depok, Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah memimpin Apel Pengawasan Implementasi dan melepas Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (24/06/26). Tim Satgas yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dan No Tobacco Community (NoTC) ini, nantinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi.

Wakil Wali Kota menerangkan Pengawasan implementasi KTR menjadi bentuk komitmen dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus benar-benar terbebas dari aktivitas merokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya.

Dalam kesempatan itu, Chandra meminta kepada tim satgas untuk benar-benar melakukan pengawasan dimulai dari lingkungan instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, sekolah, hingga fasilitas umum lainnya. “Lakukan tugas ini dengan baik, tanggung jawab, dan penuh integritas sehingga masyarakat bisa terlindung dari bahaya asap rokok dan lingkungan yang sehat dan nyaman bisa tercipta,” tegas Wakil Wali Kota.

Beliau juga meminta kepada para satgas untuk menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat. “Jangan sampai kita yang mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan, tetapi kita sendiri yang melanggar. Dan jangan sampai ditemukan pelanggaran di lingkungan pemerintah sendiri. Selamat dan semangat dalam menjalankan tugas untuk menciptakan lingkungan serta generasi yang sehat,” tutur Wakil Wali Kota.

Depok, 24 Juni 2026
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Siti Kholasoh

Leave a comment