Dalam rangkaian acara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-61 Tingkat Kota Depok, Badan Peratanahan Nasional (BPN) Kota Depok, pagi tadi, Jum’at (24-09/2021) melaunching aplikasi DOS atau Depok Online Service, bertempat di Kantor BPN Kota Depok. Acara dihadiri Wali Kota Depok dan segenap unsur Forkopimda dan Instansi Vertikal Kota Depok.
Pelayanan kepada masyarakat dengan semangat ATR/BPN menuju kantor berstandar dunia yang maju dan modern dituntut untuk semakin cepat dan dekat kepada masyarakat melatar belakangi BPN Kota Depok membuat terobosan untuk layanan online yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan, yaitu dengan adanya layanan DOS-BPN Kota Depok (Pertanahan Online Services BPN Kota Depok).
DOS-BPN Kota Depok merupakan aplikasi layanan pertanahan tanpa batas, tanpa ribet dan tanpa harus ke kantor. Manfaat yang didapat dari aplikasi tersebut diantaranya, dapat diakses oleh perorangan/badan hukum, mudah diakses oleh siapapun, mempercepat layanan pertanahan, dengan live chat whatsapp pemohon dapat langsung berinteraksi langsung dengan petugas, serta layanan DOS-BPN Kota Depok (Depok Online Services BPN Kota Depok) kedepan akan terus dipergunakan untuk mewujudkan visi misi ATR/BPN yaitu layanan Kantor Pertanahan yang maju dan modern berstandar dunia.
Adapun alur layanan pendaftaran online dengan empat langkah, pertama pemohon scan berkas sesuai syarat pemohon kemudian kirim ke email kot-depok@atrbpn.go.id. Kedua, petugas loket menerima dan memeriksa email dari pemohon. Berkas yang berisi scan dari pemohon akan di print, kemudian akan diberikan ke petugas loket untuk diperiksa.
Tahap selanjutnya, pemohon diharapkan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan membawa berkas asli sesuai dengan persyaratan pemohon. Dan yang terakhir, jika berkas tidak lengkap, maka petugas akan memberikan informasi kepada pemohon mengenai berkas yang perlu dilengkapi atau diperbaiki. Sedangkan jika berkas yang dikirim sudah lengkap, maka petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal kedatangan dan surat perintah setor untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengapresiasi terobosan dari BPN Kota Depok berupa Aplikasi DOS-BPN. “Semoga melalui aplikasi ini, DOS-BPN Kota Depok, dapat semakin mempermudah masyarakat untuk seluruh bentuk jenis layanan BPN,” Ujar Wali Kota.
Siaran Pers
Depok, Jum’at, 24 September 2021
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu