Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Investment Management bersama sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah mempercepat pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Senin (11/05/2026) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat.
Pembangunan PSEL akan dilakukan di enam lokasi yaitu Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan sampah di perkotaan.
“Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Danantara dalam mendorong Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah),” tutur Zulkifli Hasan.
Zulkifli mengatakan pembangunan PSEL ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Ia menuturkan pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota di Indonesia.
“Ditargetkan hampir 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota yang memiliki timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari. Nanti di bawah 1.000 ton kita selesaikan secara bergantian, tapi target yang darurat dulu,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian proyek PSEL hingga 2028.
“Proyek ini akan dilakukan secara fundraising mencapai 5 miliar dolar AS, jadi ini bukan nilai yang kecil,” ungkapnya.
Ia mengatakan percepatan pembangunan PSEL tersebut dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, karena persoalan sampah telah menjadi krisis di berbagai daerah.
“Danantara terus memantau perkembangan proyek PSEL bersama pemerintah guna mengejar target penyelesaian sampah sesuai arahan pemerintah. Waktu kita sangat kecil, jadi semua harus bekerja sama dan bergerak cepat,” ujar Pandu.

