BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai efektif sejak 1 Januari 2014 dihadapkan pada berbagai permasalahan antara lain defisit BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah maupun BPJS Kesehatan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Upaya pemerintah diantaranya dengan menetapkan Perpres baru nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yakni menaikkan premi atau tarif peserta BPJS Kesehatan dua kali lipat, Kelas III naik dari RP 25 ribu menjadi Rp 42 ribu, Kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Namun kenaikan ini mendapat penolakan dari sebagaian masyarakat.

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengajak agar kita lebih melakukan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan upaya Preventif (pencegahan penyakit). “Hal ini sangat penting untuk mencegah masyarakat jatuh sakit dan menekan biaya klaim untuk pengobatan atau mencegah potensi defisit BPJS Kesehatan,” kata Pradi usai menghadiri acara Penyerahan Rekomendasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara 1 Lantai 1, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui, jumlah penderita Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti Jantung, Stroke, Diabetes dan penyakit lainnya semakin meningkat. Anggaran BPJS Kesehatan diantaranya habis untuk membayar klaim akibat penyakit PTM ini karena adanya peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan. Untuk itu Wakil Wali Kota Depok juga kembali mengingatkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Karena PHBS dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat” uangkapnya.

Siaran Pers

Depok, Jum’at 17 Januari 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment