Prokopim.depok.go.id – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Depok memberikan Remisi Umum kepada 830 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan tahun 2026. Secara simbolis remisi diserahkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 Tingkat Kota Depok, di Lapangan Depok Opem Space (DOS), Senin (17/08/2026).
Wali Kota Depok didampingi Kepala Rutan Negara Kelas I Depok, Agung Nurbani, menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana, firmansyah, dengan besaran remisi 3 bulan dan langsung bebas.
Adapun pemberian remisi 17 Agustus atau remisi umum adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapida dan anak binaan setiap tanggal17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan, diantaranya wajib berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
Senin, 17 Agustus 2026
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu
