Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Kota Depok yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota. Kontribusi wajib pajak sangat krusial dalam membangun Kota Depok dan keberhasilan pembangunan kota hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok Supian Suri saat menjadi Inspektur Upacara Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok yang jatuh pada Senin, 27 April 2026. Pemimpin Kota Depok menegaskan bahwa kontribusi wajib pajak sangat vital dalam pembangunan kota Depok yang kini berusia 27 tahun.
“Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat,” katanya seraya menginformasikan bahwa Pemerintah Kota Depok menggratiskan atau membebaskan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 bagi wajib pajak yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp200 juta.Program ini merupakan bagian dari optimalisasi PAD dan kebijakan pro-rakyat.
Wali Kota menyebut kebijakan itu untuk melindungi warga berpenghasilan rendah agar tidak terbebani kewajiban pajak properti. Sebaliknya, pemilik properti dengan NJOP di atas Rp200 juta diminta memenuhi kewajiban PBB. “Pajak daerah, tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan, melainkan memastikan keberlanjutan pembangunan yang adil dan tepat sasaran,” tuturnya yang juga menyoroti pentingnya semangat kebersamaan dan kolaborasi untuk Depok yang lebih maju.
Di usia ke-27, Supian Suri menekankan bahwa semangat kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama kemajuan kota. Mari sama-sama kita membangun dan menghadirkan kehidupan yang lebih baik, lebih layak, dan lebih membahagiakan bagi seluruh warga Kota Depok.
Depok, 27 April 2026
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Siti Kholasoh
