Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok menjalin kerja sama strategis melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (21/09/2026) di Aula Edelweis, lantai 5, Balai Kota Depok.
Kegiatan ini menjadi upaya mempercepat persertipikatan tanah aset daerah, penanganan sengketa tanah, hingga penguatan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama yang disepakati meliputi dua ranah utama diantaranya Nota Kesepakatan Pemkot Depok & Kantah Kota Depok yang berfokus pada Akselerasi Persertipikatan Tanah Aset Daerah, Penanganan Perkara, Sengketa, dan Konflik Pertanahan atas Tanah Milik/Dikuasai Pemda, serta Integrasi Data Pertanahan dengan Data Perpajakan Daerah.
Kedua, PKS Kantah BPN Kota Depok & BKD Kota Depok tentang Sinergi, Tugas, dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengapresiasi penuh dukungan BPN dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang selama ini telah mendukung dalam menyukseskan berbagai program pembangunan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam kesempatan baik ini saya atas nama Pemerintah Kota Depok sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada teman-teman BPN, Kementerian ATR BPN dan seluruh jajarannya. Terima kasih juga buat seluruh pengurus IPPAT atas dukungannya, pendapatan Kota Depok juga banyak disupport dengan hadirnya IPPAT Kota Depok,” tutur Supian.
“Perjalanan kita melayani masyarakat Kota Depok ini sulit terpisah atau terlepas dari dukungan BPN. Kita melakukan upaya mengurai kemacetan Jalan Raya Sawangan atau orang lain bilang sawangan kubro, ini harus dilakukan pembebasan lahan, Jalan Engram, Jalan Pemuda gak akan bisa kita eksekusi tanpa dukungan BPN kita gak bisa melakukan apa-apa,” lanjutnya.
Selanjutnya, melalui integrasi data Nomor Identitas Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Pemkot Depok dan BPN menghadirkan terobosan layanan. Pemilik tanah yang baru menerbitkan sertifikat tidak perlu lagi mengurus pemutakhiran SPPT PBB secara manual. Data SPPT PBB akan otomatis terbarui sesuai nama dan luas tanah di sertifikat.
”Langkah ini mempercepat penerimaan sektor PBB dan BPHTB yang menjadi penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,“ ucap Supian.
Selanjutnya, menanggapi banyaknya aset Pemkot Depok yang belum tersertifikasi (mencapai sekitar 9.000 titik aset), Pemkot juga mengambil langkah cepat untuk melakukan percepatan penataan aset.
Wali Kota menginstruksikan BKD Kota Depok untuk menambah personel penataan aset guna mempercepat pemberkasan kelengkapan syarat sertifikasi. Serta mendorong sinergi antara Camat dan Lurah untuk pengamanan dan pendataan penguasaan fisik aset di lapangan, khususnya untuk aset pelimpahan daerah terdahulu yang tidak dilengkapi dokumen pendukung secara komplit.
Terakhir, Pemimpin Depok mengatakan kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi untuk mempercepat layanan masyarakat, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi pembangunan Kota Depok.
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari

