Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus beekomitmen menjaga keamanan dan kualitas pangan siap saji bagi seluruh penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Terpadu Tingkat Kota Depok, Chandra Rahmansyah dalam Konferensi Pers Penguatan Program MBG yang digelar di Aula Bougenville, Gedung Balai Kota Depok, Jumat (21/8/2026).
Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa penyelenggaraan MBG di Kota Depok mengacu pada Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, serta diperkuat dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025. Regulasi tersebut mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak beroperasinya layanan.
Chandra menekankan bahwa SLHS bukan sekadar pemenuhan formalitas atau dokumen administratif semata, melainkan syarat mutlak dan proteksi awal bagi kesehatan anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui yang menjadi penerima manfaat utama program strategis ini.
Berdasarkan data pemutakhiran Dinas Kesehatan Kota Depok per 21 Agustus 2026, terdapat 199 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Dimana, diantaranya, 168 SPPG dinyatakan memenuhi syarat kelayakan IKL, 163 SPPG telah lulus pemeriksaan laboratorium lengkap, 196 SPPG telah mengikuti pelatihan melalui LMS maupun in-house training dan 122 SPPG hingga hari ini telah resmi menerbitkan dan mengantongi SLHS.
Di samping capaian tersebut, Dinkes Kota Depok mencatat masih terdapat 31 SPPG yang belum memenuhi syarat kesehatan, di mana 13 SPPG di antaranya memerlukan perhatian khusus serta monitoring dan evaluasi secara melekat. Terhadap 13 SPPG berisiko tinggi tersebut, Satgas MBG Kota Depok mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan suspend (pembekuan operasional sementara).
“Kami mendorong percepatan penerbitan SLHS, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan keamanan pangan. SLHS harus menjadi bukti bahwa standar benar-benar dipenuhi, bukan sekadar sertifikat. Apalagi makanan MBG dikonsumsi setiap hari oleh penerima manfaat dalam jumlah yang besar,” tegas Chandra.
Chandra menginstruksikan seluruh mitra, yayasan, maupun pengelola SPPG untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil IKL. Pembenahan wajib dilakukan secara menyeluruh, mencakup perbaikan sarana dan prasarana sanitasi, pengelolaan limbah, penataan alur pengolahan makanan, peningkatan kompetensi penjamah pangan, hingga uji laboratorium berkala.
Lebih lanjut, Chandra juga memberikan perhatian khusus pada kelompok sasaran B3 (balita, ibu menyusui, dan ibu hamil) agar menjadi prioritas utama sehingga tidak ada satupun warga penerima manfaat dalam kategori ini yang tidak terjangkau Program MBG. Evaluasi berkala juga akan terus dilakukan terhadap 122 SPPG yang sudah mengantongi SLHS untuk memastikan konsistensi penerapan petunjuk teknis di lapangan.
“Program MBG adalah program yang sangat strategis karena menyangkut kesehatan dan kualitas generasi masa depan. Karena itu, prinsip kami jelas bahwa makanan harus bergizi, tetapi juga harus aman. Tidak boleh ada kompromi terhadap keamanan pangan,” tutur Wakil Wali Kota Depok.
“Target akhirnya bukan semata-mata seluruh SPPG memiliki SLHS. Yang ingin kita bangun adalah seluruh dapur MBG di Kota Depok memiliki budaya keamanan pangan, mulai dari bahan pangan masuk, proses penyimpanan, pengolahan, penyajian dan distribusi, hingga pengelolaan sampah dan limbah. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan manfaat gizi sekaligus perlindungan kesehatan,” pungkasnya.
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari