Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 21 Juli 2014

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Depok, Senin, 21 Juli 2014 Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang II Tahun Sidang 2014 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Depok Terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Depok dan Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi dilaksanakan. Hadir dalam acara ini, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il, MSc, Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Shomad, MA, Sekretaris Daerah, Perwakilan Muspida, Para Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, LSM, Media, dan hadirin lainnya.

6 Fraksi di DPRD Kota Depok menyampaikan pandangannya terhadap 3 ( tiga ) Raperda yaitu : PPNS, Raperda Perjanjian Kerja Harian Lepas, Raperda Penyelenggaraan Olahraga. Berikut adalah pandangan fraksi-fraksi:

– Fraksi Demokrat
Raperda PPNS dirasakan penting, sebagai penindak pelanggar Perda untuk menciptakan kondisi yang tertib.
Raperda Perjanjian Kerja Harian Lepas dirasakan perlu, sebagai perlindungan tenaga kerja dan buruh. Semoga nantinya dapat memberikan perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pekerja dan buruh, juga dapat menghindari konflik antara pekerja dengan perusahaan.
Raperda olahraga harus dikelola, sport Centre harus di manage dengan baik, agar dapat meningkatkan prestasi di bidang olahraga.

– Fraksi PKS:
Raperda PPNS dirasakan perlu, agar PNS terus bekerja dengan optimal, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Pengawasan terhadap implementasi perda sangat perlu dilakukan.
Raperda Perjanjian Kerja Harian Lepas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan hak- hak dan perlindungan tenaga kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Raperda Peyelenggaraan Keolahragaan sangat perlu untuk menciptakan pelaku olahraga yang profesional, menumbuhkan bibit-bibit atlet yang akan mengharumkan nama Kota Depok dari berbagai prestasi.

– Fraksi Golkar :
Setuju dengan Raperda PPNS sebagai pembaharuan untuk menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.
Raperda Perjanjian Kerja Harian Lepas diperlukan untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi Perda ini, atau pemberian sanksi pada yang tidak memberikan hak para pekerja.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan diperlukan untuk membawa kemajuan dan kebaikan bidang Olahraga di Kota Depok.

– Fraksi PAN :
Pada dasarnya senada dengan fraksi lainnya, setuju dengan 3 ( tiga ) raperda yang diajukan, tetapi hendaknya perda tersebut nantinya tidak hanya sekedar sebagai sebuah peraturan tetapi manfaat nya dapat dirasakan betul oleh masyarakat. Penambahan sdm sangat perlu dilakukan mengingat saat ini hanya terdapat 20 PPNS di Pemkot Depok. Terkait bidang ke olahragaan sangar diperlukan untuk mengeksplor bakat keolahragaan aanak muda atau generasi muda di Kota Depok.

– Fraksi PDI Perjuangan :
Pada prinsipnya setuju dengan 3 ( tiga ) Raperda tersebut. Dan sangat mengapresiasi kajian akademik yang mendasari pengajuan Raperda -Raperda itu. Semoga nantinya jika sudah menjadi Perda dapat dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat.

– Fraksi Gerindra Bangsa :
Berpandangan sama dengan seluruh fraksi, menyatakan setuju dan berbagai manfaat serta kebaikan jika perda itu terbentuk, dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pada Kesempatan ini, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il, MSc menyampaikaj jawabannya terhadap pandangan fraksi-fraksi. Beliau mengucapkan terimakasih atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap tiga raperda diatas yang diajukan Pemerintah Kota Depok. “Raperda PPNS untuk meningkatkan profesionalisme, koordinasi dan agar lebih terarah secara berkesinambungan. Raperda Perjanjian Kerja Harian Lepas diperlukan untuk mengatur pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait pekerja atau buruh. Terkait penyelenggaraan keolahragaan disemoga dapat menciptakan prestasi dari Kota Depok melalui potensi potensi olahraga dari Generasi muda di Kota Depok. Pandangan dari 6 fraksi di DPRD ini akan disampaikan ke seluruh OPD di Kota Depok untuk kemudian akan dilakukan pembahasan dengan Pansus yang menangani Tiga Raperda ini. Besar harapan Pemerintah Kota agar proses ini cepat disetujui dan cept berlanjut sehingga nantinya ketiga raperda tersebut menjadi perda demi kepentingan masyarakat di Kota Depok”, tuturnya. ( Endang )

Leave a comment