Wali Kota Depok, Supian Suri, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/09/2026) di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Depok.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan sejumlah langkah strategis Pemerintah Kota Depok dalam mengoptimalkan Perubahan APBD 2026

Yang pertama, optimalisasi pendapatan daerah, dimana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditingkatkan melalui digitalisasi sistem layanan pajak (pembayaran multi-channel), penguatan SDM, penyederhanaan SOP, serta optimalisasi aset daerah berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat dan instansi vertikal.

Kedua, transisi status jalan raya. Jalan Raya Sawangan dan Muchtar Raya kini resmi berada di bawah kewenangan Pemkot Depok sesuai Surat Dirjen Bina Marga Kementerian PU per 4 Mei 2026. Survei bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) telah dilakukan untuk menindaklanjuti pembangunan.

Ketiga, pengendalian infrastruktur dan ekonomi warga melalui penambahan alokasi infrastruktur akan dikawal ketat melalui optimalisasi e-katalog

“Untuk pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang mengalami penambahan anggaran,akan dilakukan penjadwalan kegiatan secara seksama dan pengendalian yang ketat terhadap pelaksanaan rencana kegiatan.  Pengendalian juga akan dilakukan melalui pendampingan menyeluruh terhadap paket pekerjaan strategis dan optimalisasi penggunaan e-katalogdan e-commerce dalam proses pengadaan barang/jasa,” tutur Supian.

Selain itu, pembangunan ini ditargetkan menciptakan bangkitan ekonomi baru yang didukung program sosial seperti Program JUSS (Jualan Sama-sama UMKM Naik Kelas), pelatihan kerja, perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Lanjut, Pemkot akan terus mendorong kepesertaan BPJS Mandiri dan mengintegrasikan data kependudukan agar alokasi kelompok rentan lebih tepat sasaran, sejalan dengan peningkatan mutu fasilitas kesehatan.

Selain itu, di bidang pendidikan, sistem penerimaan siswa baru (SPMB) dipastikan berjalan transparan. Penurunan nominal anggaran tidak akan mengurangi kualitas layanan, terbukti dari mandatory spendingpendidikan Depok yang mencapai 25,9%, jauh di atas batas minimal 20%.

Kemudian, Pemkot juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga untuk penanganan sampah dari hulu ke hilir, sekaligus meneruskan program strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Terakhir Pemimpin Depok menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD Kota Depok. Semua masukan dan catatan strategis dewan akan ditindaklanjuti sebagai bahan pembahasan lebih mendalam dalam pengesahan Raperda Perubahan APBD T.A 2026.

Leave a comment