Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026). Pengajuan tiga Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Supian menyampaikan tiga poin utama Raperda yang diajukan, yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026–2046); Raperda Penyelenggaraan Perhubungan; dan Penataan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Wali Kota Depok menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini didasari oleh tiga faktor utama: penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan pusat yang baru, pelaksanaan otonomi daerah, serta upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat yang kian dinamis.
Raperda pertama mengenai Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026-2046 diproyeksikan sebagai kompas strategis untuk menciptakan industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Raperda ini disusun untuk mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta keserasian sosial ekonomi,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan hadir sebagai jawaban atas kompleksitas mobilitas di kawasan metropolitan Jabodetabek. Regulasi ini akan mengatur adaptasi teknologi transportasi terbaru, termasuk payung hukum bagi kendaraan listrik dan sistem integrasi angkutan umum yang lebih tertib dan aman.
Selanjutnya, mengenai pemecahan dan penggabungan dinas. Usulan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 terkait susunan perangkat daerah. Pemerintah Kota Depok berencana melakukan dua langkah besar dalam penataan kelembagaan yaitu pertama, pemisahan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemisahan ini bertujuan agar pengelolaan pendapatan lebih fokus. Wali Kota optimis, dengan adanya Bapenda yang berdiri sendiri, target PAD yang saat ini berada di angka Rp2,3 triliun dapat meningkat hingga Rp3 triliun.
Kedua, yaitu penggabungan dinas. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan disatukan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Langkah ini diambil untuk menghilangkan tumpang tindih program dan memastikan pembinaan UMKM dilakukan secara terintegrasi.
Selain untuk efektivitas pelayanan, penataan organisasi ini diharapkan mampu menekan proporsi belanja pegawai yang saat ini telah mencapai 34% dari APBD, sehingga anggaran dapat dialokasikan lebih besar untuk pembangunan publik.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama oleh tim Pansus DPRD untuk menjadi payung hukum yang kuat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan visi Depok yang maju serta mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” pungkas Wali Kota.
Rabu, 08 April 2026
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari
